Hadits Arbain An-Nawawiyah Kesebelas
Tinggalkan yang Meragukan
عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ
أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ
رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ .
[رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح]
Kosa kata :
حَفِظْتُ : (saya) menghafal دَعْ : Tinggalkan
يَرِيْبُكَ : Meragukan-(mu)
Terjemah hadits:
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib,
cucu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiallahuanhuma
dia berkata: “Saya menghafal dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam (sabdanya):
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” (Riwayat
Turmuzi dan dia berkata, Haditsnya hasan shahih)
Kandungan Hadits:
- Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.
- Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika di antara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.
- Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.
- Sebuah perkara harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.
- Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.
- Siapa yang membiasakan perkara syubhat maka dia akan berani melakukan perbuatan yang haram.
0 Comments