Hadits Arba'in An-Nawawiyah Kedelapan
Haramnya Darah
Seorang Muslim
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ،
فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ
بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ .
[رواه البخاري ومسلم]
Kosa kata :
أُمِرْتُ : Aku diperintahkan أُقَاتِلَ : (aku) Memerangi
دِمَاءُ : Bentuk jamak dari دَمٌ : darah عَصَمُوا : Mereka terlindung
Terjemah hadits :
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah
shallallahu`alaihi wa sallam bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi
manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa
Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka
melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan
hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala.” (Riwayat Bukhari
dan Muslim)
Catatan:
Ø
Hadits ini secara praktis dialami pada zaman kekhalifahan
Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar
bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar
zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata: “Bagaimana kamu akan
memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah
telah bersabda: Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)”. Maka berkatalah
Abu Bakar: “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”,[1]) hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Kandungan Hadist :
- Maklumat peperangan kepada mereka yang berlaku musyrik hingga mereka masuk Islam.
- Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
- Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
- Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman itu seperti: Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan),membunuh orang lain dengan sengaja dan eninggalkan agama dan jamaahnya.
- Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kelompok murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
- Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’at-Nya.
- Di dalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi diserahkan kepada Allah.
[1]
Maksudnya adalah
bahwa mereka yang tidak membayar zakat berhak diperangi berdasarkan hak (ajaran) Islam seperti yang disinggung
dalam hadits.

0 Comments