Risalah Ke-48
Utamakan Wajib Kemudian Laksanakan
Sunnah
Referensi pihak ketiga
Dalam risalahnya yang keempatpuluh delapan ini, beliau
Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani berkata:
Bagi seorang mukmin, sesuatu yang pertama-tama dilakukan
ialah menunaikan kewajiban. Jika kewajiban telah ditunaikan, maka ia harus menunaikan
yang sunnah. Jika yang wajib dan yang sunnah diamalkan maka yang dilakukan selanjutnya
ialah menunaikan tambahan-tambahan (ibadah tambahan). Jika seorang muslim menunaikan
ibadah sunnah, sedangkan yang wajib belum diamalkan, maka hal yang demikian itu
adalah suatu kebodohan. Maka ibadah sunnah yang dilakukan tidak akan diterima Allah,
bahkan ia menjadi hina. Sikap orang mukmin yang demikian ini laksana orang yang
diperintahkan untuk mengabdi pada hamba raja. Namun ia mementingkan untuk
mengabdi pada hamba raja, kepada gubernur, yang jabatannya jauh di bawah
kekuasaan raja. Dari Ali (Putra Abu Thalib) bahwasanya Rasulullah SAW pernah
bersabda:
“Ibarat orang menunaikan yang sunnah, padahal dia belum melaksanakan yang wajib, maka seperti wanita hamil yang mengalami keguguran ketika hendak melahirkan. Dengan demikian, ia tak hamil lagi dan tak menjadi seorang ibu.”
Demikian halnya orang menunaikan ibadah yang tidak
diterima Allah sebelum ia menunaikan yang wajib terlebih dulu. Hal ini laksana
juga seperti usahawan yang tak akan mendapatkan keuntungan sebelum ia mengelola
modalnya. Begitulah keadaan orang yang menunaikan yang sunnah, yang jerih
payahnya tak akan diterima oleh Allah sebelum ia menunaikan yang wajib.
Adapun kewajiban-kewajiban itu ialah menjauhkan diri dari
segala hal yang haram dan dari menyekutukan Allah terhadap sesuatu, menjauhkan
diri dariperbuatan pengabaian ketentuan-ketentuanNya. Dan menjaga diri agar
jangan sampai berpaling dariNya. Kemudian menunaikan perintah-perintahNya
seperti rukun Islam dan rukun Iman. Nabi bersabda: “Tiada kepatuhan, selama
masih berbuat dosa terhadap Allah.”
0 Comments