Futuhul Ghaib Risalah Keempatpuluh Delapan: Utamakan Wajib Kemudian Laksanakan Sunnah


Risalah Ke-48
Utamakan Wajib Kemudian Laksanakan Sunnah

Referensi pihak ketiga

Dalam risalahnya yang keempatpuluh delapan ini, beliau Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani berkata:
Bagi seorang mukmin, sesuatu yang pertama-tama dilakukan ialah menunaikan kewajiban. Jika kewajiban telah ditunaikan, maka ia harus menunaikan yang sunnah. Jika yang wajib dan yang sunnah diamalkan maka yang dilakukan selanjutnya ialah menunaikan tambahan-tambahan (ibadah tambahan). Jika seorang muslim menunaikan ibadah sunnah, sedangkan yang wajib belum diamalkan, maka hal yang demikian itu adalah suatu kebodohan. Maka ibadah sunnah yang dilakukan tidak akan diterima Allah, bahkan ia menjadi hina. Sikap orang mukmin yang demikian ini laksana orang yang diperintahkan untuk mengabdi pada hamba raja. Namun ia mementingkan untuk mengabdi pada hamba raja, kepada gubernur, yang jabatannya jauh di bawah kekuasaan raja. Dari Ali (Putra Abu Thalib) bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda:
 “Ibarat orang menunaikan yang sunnah, padahal dia belum melaksanakan yang wajib, maka seperti wanita hamil yang mengalami keguguran ketika hendak melahirkan. Dengan demikian, ia tak hamil lagi dan tak menjadi seorang ibu.”
Demikian halnya orang menunaikan ibadah yang tidak diterima Allah sebelum ia menunaikan yang wajib terlebih dulu. Hal ini laksana juga seperti usahawan yang tak akan mendapatkan keuntungan sebelum ia mengelola modalnya. Begitulah keadaan orang yang menunaikan yang sunnah, yang jerih payahnya tak akan diterima oleh Allah sebelum ia menunaikan yang wajib.
Adapun kewajiban-kewajiban itu ialah menjauhkan diri dari segala hal yang haram dan dari menyekutukan Allah terhadap sesuatu, menjauhkan diri dariperbuatan pengabaian ketentuan-ketentuanNya. Dan menjaga diri agar jangan sampai berpaling dariNya. Kemudian menunaikan perintah-perintahNya seperti rukun Islam dan rukun Iman. Nabi bersabda: “Tiada kepatuhan, selama masih berbuat dosa terhadap Allah.”

Post a Comment

0 Comments