Hadits Arbain An-Nawawiyah Keempat belas
Jiwa Seorang Mu’min
Terpelihara
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ
بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ
لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Kosa kata :
يَحِلُّ : Halal دَمُ : Darah
الثَّيِّبُ : Yang sudah menikah ) الزَّانِي : Orang yang berzina
التَّارِكُ : Yang meninggalkan الْمُفَارِقُ : Memisahkan dirinya
Terjemah hadits :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata: Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal darah seorang muslim
yang bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab: Duda/janda (orang
yang telah pernah menikah) yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja),
dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kandungan Hadist :
- Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu: zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
- Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
- Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
- Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
- Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dalam keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
- Hadits di atas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
- Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
0 Comments